Home » Ganjil-Genap Jakarta Enggak Berlaku Selama Libur & Cuti Bersama Lebaran 2022 – Berita Otomotif
Ganjil-Genap Jakarta Enggak Berlaku Selama Libur & Cuti Bersama Lebaran 2022 – Berita Otomotif

JAKARTA – Sebentar lagi, libur serta cuti bersama Lebaran 2022 berlangsung. Ganjil-genap di Jakarta pun ikutan ‘libur’.
Seperti diketahui, jangka waktu libur serta cuti bersama Lebaran 2022 diputuskan mulai Jumat (29/4/2022) hingga Jumat (6/5/2022), bagi memperingati hari raya Idul Fitri 1443 H yang diperkirakan jatuh pada Senin (2/5/2022).
Kegiatan perkantoran balik terjadi pada Senin (9/5/2022).
Kepolisian Tempat (Polda) Metro Jaya serta Dinas Perhubungan DKI Jakarta, seperti dilaporkan NTMC Polri pada Rabu (27/4/2022), pun meniadakan ganjil-genap di Ibu Kota dalam kurun hal yang demikian.
Aturan rekayasa lalu lintas ini baru diberlakukan lagi pada hari pertama masuk kantor pascaLebaran.
Sekedar mengingatkan, ganjil-genap di Jakarta dikala ini diterapkan di 13 ruas jalan pada Senin hingga Jumat. Adapun jamnya ialah pkl.06.00-10.00 WIB serta 16.00-21.00 WIB.
Berikut 13 ruas jalan Ibu Kota yang dimaksud:
- Jalan M.H. Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 hingga dengan Simpang Jalan TB Simatupang;
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya hingga dengan Jalan Gatot Subroto;
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan M.T. Haryono
- Jalan H.R. Rasuna Stated
- Jalan D.I. Panjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya hingga dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
- Jalan Gunung Sahari
Lebih lanjut, Polda Metro Jaya jua memutuskan ganjil-genap di tempat-tempat wisata di Jakarta non-aktif selama libur serta cuti bersama Lebaran 2022.
Adapun tempat-tempat itu antara lain Ragunan, Taman Mini Indonesia Indonesia (TMII), Monumen Nasional (Monas), Kota Tua, Ancol, Pantai Menawan Kapuk (PIK) 2.
“Ketika wisata nanti kita kelak putuskan tak ada ganjil genap di tempat wisata,” kata Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Adapun pembatasan jumlah pengunjung di tempat-tempat pariwisata pada masa pandemi Covid-19, kata Sambodo, merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
“Persentase jumlah pengunjung yang kelak dibatasi apakah 75 persen atau 50 persen, nanti kewenangan ada di Pemprov DKI, namun jalan menuju wisata itu enggak ada lagi ganjil genap,” tutup ia-. [Xan/Ses]
>>>>> Klik hyperlink ini bagi mengamati harga kendaraan beroda empat baru <<<<<